Ak Ak......................................................................... Dari Rückkehr 20 sampai 35 perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah modellieren bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan Yang Paling ramai adalah Dari Negeri Malaysia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut Mitgliedsname fatwa. Tapi Terkadang Fatwa 8211 Fatwa tersebut masih Membranenknüppel para netter als orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs 8211 situs kerjasama internet seperti ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Saya al Fakir dan al Jahil Yang hanya mengandalkan kemampuan Dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan Fatwa 8211 Fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian 8211 perjanjian di Internet seperti akhir 8211 akhir ini. A. Merujuk Pada Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesien mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai Beschreibung: Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT. Yaitu transaksi pembelian danpenjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya blassend lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga vor Ort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M B. Pendapat Yang Mengatakan Forex Adalah Halal Karena Dianalogank Dengan Perdagangan Komoditas Berjangka Yang Ada Perjanjian Jelasnya. Idschtihad oleh Prof. Dr. Juhaya S. Praja Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan Dari Paradigmas ilmu hukum Dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam Schleimbeutel akad8221.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: 1. pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang-Erzähler Dengan istilah muslim atau muslim ilaih. 2. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). 3. Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf di dalam Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda Dari akad jual dan beli (bay). 8226 Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. 8226 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau juristische maximierung yang berbunyi: maha yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Penalis Guru Besar Ilmu Syari8217ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Melihat Kedua Fatwa A dan B tersebut Seolah Terdapat Pilihan Bagi Kita Untuk Memilih Apa Yang Mantap Di Hati Kita. Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil. Saya disini akan mencoba berpendapat als mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah Meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita. Emas (ditukar atau diniagakan), Emas (ditukar atau diniagakan) und Emas (ditukar atau diniagakan) veröffentlicht. Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, Tamar dengan Tamar, Garam dengan Garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar Secara Terus (Pada satu masa Tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana Yang disukai (Riwayat Muslim, kein 4039 Kein Hadith 119). Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas. Barang Yang Dimaksud Adalah Emas, Perak, Gandum, Tamar, Dan Garam. Tetapi, jika menyandarkan panda pengertian harfiah saja maka kacaulah pengambilan hukum kita. Dalam pengambilan hukum ada Suatu istilah qiyas, nah Yang Menjadi Penting disini ada golongan Ulama Yang menqiaskan emas adalah mata uang karena Pada Konteks Nabi mengucapkan hadis itu, Emas Menjadi mata uang jasirah arab. Jadi, Yang Lebih Kita Tekankan Adalah Pada Hukum Boleh Tidaknya Penyaahan Mata Uang Pada Zukunft Ata Masa Depan Dengan Perjanjian Sekarang Seperti Pada Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah verwandtschaft tiap 8211 tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada halau akan menü menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenle Kita Ambil Hukum Yang Jelas Saja, Apakah Perdagangan Uang Tergolong PBK Saya Lebih Memandang Perdagangan und Tangak Boleh Kita Jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa Baginda Nabi menyebut emas dan perak Harus dipertukarkan dengan Yang sama nilainya dan waktunya Hal ini karena Pada kondisi Lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat Tukar Yang adalah emas dan digunakan Perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Naja sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkanny juga pada hukum alat tukar kita ata yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara zukunft atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ul Ul................................... Nächstes Thema »Themen» Menschen »Allah, saga mengajak sobat 8211 sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak 8211 masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu Saya mengambil pendapat Dari Fatwa MUI Yang tidak menghalalkan Secara menyeluruh terhadap transaksi Forex, karena didukung oleh banyak ijtihad Ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad Kolektif Ulama. Ul Ul Ul................................................... Wallahu A8217lam BisshowabAkhir 8211 akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex di Internet, juga situs 8211 situs investasi Yang menawarkan persentase kembalischen yang bisa kita bilang heboh deh. Dari Rückkehr 20 sampai 35 perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah modellieren bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan Yang Paling ramai adalah Dari Negeri Malaysia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut Mitgliedsname fatwa. Tapi Terkadang Fatwa 8211 Fatwa tersebut masih Membranenknüppel para netter als orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs 8211 situs kerjasama internet seperti ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Saya al Fakir dan al Jahil Yang hanya mengandalkan kemampuan Dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan Fatwa 8211 Fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian 8211 perjanjian di Internet seperti akhir 8211 akhir ini. A. Merujuk Pada Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesien mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai Beschreibung: Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT. Yaitu transaksi pembelian danpenjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya blassend lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga vor Ort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M B. Pendapat Yang mengatakan forex adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka Yang ada perjanjian jelasnya. Ijtihad von Prof. Dr. Juhaya S. Praja Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategoris almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam Schleimbeutel akad8221.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: 1. pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang-Erzähler Dengan istilah muslim atau muslim ilaih. 2. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). 3. Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf di dalam Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda Dari akad jual dan beli (bay). 8226 Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. 8226 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau juristische maximierung yang berbunyi: maha yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Penalis Guru Besar Ilmu Syari8217ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Melihat Kedua Fatwa A dan B tersebut Seolah Terdapat Pilihan Bagi Kita Untuk Memilih Apa Yang Mantap Di Hati Kita. Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil. Saya disini akan mencoba berpendapat als mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah Meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita. Emas (ditukar atau diniagakan), Emas (ditukar atau diniagakan) und Emas (ditukar atau diniagakan) veröffentlicht. Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, Tamar dengan Tamar, Garam dengan Garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar Secara Terus (Pada satu masa Tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana Yang disukai (Riwayat Muslim, kein 4039 Kein Hadith 119). Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas. Barang Yang Dimaksud Adalah Emas, Perak, Gandum, Tamar, Dan Garam. Tetapi, jika menyandarkan panda pengertian harfiah saja maka kacaulah pengambilan hukum kita. Dalam pengambilan hukum ada Suatu istilah qiyas, nah Yang Menjadi Penting disini ada golongan Ulama Yang menqiaskan emas adalah mata uang karena Pada Konteks Nabi mengucapkan hadis itu, Emas Menjadi mata uang jasirah arab. Jadi, Yang Lebih Kita Tekankan Adalah Pada Hukum Boleh Tidaknya Penyaahan Mata Uang Pada Zukunft Ata Masa Depan Dengan Perjanjian Sekarang Seperti Pada Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah verwandtschaft tiap 8211 tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada halau akan menü menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenle Kita Ambil Hukum Yang Jelas Saja, Apakah Perdagangan Uang Tergolong PBK Saya Lebih Memandang Perdagangan und Tangak Boleh Kita Jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa Baginda Nabi menyebut emas dan perak Harus dipertukarkan dengan Yang sama nilainya dan waktunya Hal ini karena Pada kondisi Lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat Tukar Yang adalah emas dan digunakan Perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Naja sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkanny juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara zukunft atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ul Ul......................................... Nächstes Thema »Themen» Menschen »Allah, saga mengajak sobat 8211 sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak 8211 masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat Dari Fatwa MUI Yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ul Ul Ul.................................................... Wallahu A8217lam Bisshowab
No comments:
Post a Comment